Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DKM / PENGURUS MASJID JAMI’ AL-FURQON
KAMPUNG SUKASARI BAMBU KUNING, KELURAHAN KARIHKIL, KECAMATAN CISEENG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
MUQODIMAH
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan Iman dan Islam. Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada baginda Nabi besar Muhammad Shallaallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Sebagaimana disyari’atkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Kelurahan Karihkil, khususnya Kampung Sukasari Bambu Kuning, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Jami’ Al-Furqon sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan cita-cita di atas, dibentuklah DKM Masjid Jami’ Al-Furqon, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Takmir atau Pengurus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Masjid Jami’ Al-Furqon yang InsyaAllah baik dan terencana.
ANGGARAN DASAR DKM MASJID JAMI’ AL-FURQON
PERIODE 2018 – 2022
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama DKM Masjid Jami’ Al-Furqon
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari Jum’at, 25 Juli 2018 / 22 Syawal 1439 H
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Furqon, Kel Karihkil, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6
Kegiatan
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
“Masjid Jami’ Al-Furqon sebagai pusat kegiatan menuju masyarakat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”
Pasal 8
Misi
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11
Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.
BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI DKM DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Jama’ah
Pasal 13
Struktur Organisasi DKM
Pasal 14
Perbendaharaan
Sumber pendapatan Masjid Jami’ Al-Furqon diperoleh dari donator dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DKM Masjid Jami’ Al-Furqon dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon pada hari Rabu, 8 Agustus 2018 / 26 Dzulqaidah 1439 H H di Masjid Jami’ Al-Furqon, Kel Karihkil, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor
ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM
MASJID JAMI’ AL-FURQON
BAz I
JAMA’AH
Pasal 1
Jama’ah
Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon yang telah memenuhi syarat-syarat Jama’ah, terutama aktif dan berkelakuan baik, dan dipilih oleh Takmir dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2
Syarat Syarat Jama’ah
Setiap umat Islam warga Kel Karihkil, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Sekitarnya, yang meliputi terdiri dari 14 RT. Meliputi :
Pasal 3
Status Jama’ah
Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon terdiri dari :
Pasal 4
Hak Jama’ah
Pasal 5
Kewajiban Jama’ah
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Musyawarah Jama’ah
Pasal 7
Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8
DKM
Pasal 9
Penasihat
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Wewenang DKM
Pasal 11
Tanggung Jawab DKM
BAB IV
IDENTITAS
Pasal 12
Identitas
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan
Pasal 14
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Jami’ Al-Furqon ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada hari Rabu, 11 Agustus 2018 di Masjid Jami’ Al-Furqon,
Kelurahan Karihkil, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di : Kabupaten Bogor
Pada Tanggal : 11 Agustus 2018 / 29 Dzulqaidah 1439 H
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَمَرَنا..