Berita terbaru dari MASJID JAMI' AL-FURQON

ADA ART MASJID JAMI' AL-FURQON

Penulis ADA ART MASJID JAMI' AL-FURQON
Pengurus Masjid MASJID JAMI' AL-FURQON
ADA ART MASJID JAMI' AL-FURQON

AD/ART MASJID JAMI'AL-FURQON

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

DKM / PENGURUS MASJID JAMI’ AL-FURQON 

KAMPUNG SUKASARI BAMBU KUNING, KELURAHAN KARIHKIL, KECAMATAN CISEENG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT

 MUQODIMAH

         Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan Iman dan Islam. Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada baginda Nabi besar Muhammad Shallaallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Sebagaimana disyari’atkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).

Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Kelurahan Karihkil, khususnya Kampung Sukasari Bambu Kuning, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Jami’ Al-Furqon sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :

          “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).

Untuk mewujudkan cita-cita di atas, dibentuklah DKM Masjid Jami’ Al-Furqon, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Takmir atau Pengurus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Masjid Jami’ Al-Furqon  yang InsyaAllah baik dan terencana.

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR  DKM MASJID JAMI’ AL-FURQON

PERIODE 2018 – 2022

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama DKM Masjid Jami’ Al-Furqon

Pasal 2

Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari Jum’at, 25 Juli 2018 / 22 Syawal 1439 H

Pasal 3

 Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Furqon, Kel Karihkil,  Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor

 

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 4

Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.

Pasal 5

Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.


Pasal 6 

Kegiatan

  1. Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
  2. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

 

 

 

 

 

 

BAB III
VISI DAN MISI

 

Pasal 7

 

Visi
“Masjid Jami’ Al-Furqon sebagai pusat kegiatan menuju masyarakat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”

 

Pasal 8

 

Misi

  1. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata, sebagai pusat  pembelajaran dan pengembangan ekonomi umat.
  2. Masjid Jami’ Al-Furqon sebagai tempat untuk merekatkan persatuan dan kesatuan umat.
  3. Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridhai Allah SWT.
  4. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.
  5. Membina jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.

 

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

 

Pasal 9

 

Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

 

Pasal 10

 

Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

 

Pasal 11

 

Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.

 

BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI  DKM DAN PERBENDAHARAAN

 

Pasal 12

 

Jama’ah

  1. Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon adalah warga kelurahan Karihkil Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dan seluruh umat islam.
  2. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

 

Pasal 13

 

Struktur Organisasi  DKM

  1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon.
  2. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh DKM Masjid Jami’ Al-Furqon yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan  Takmir atau Pengurus.
  3. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban DKM dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
  4. Ketua DKM dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
  5. Anggota DKM dipilih dan dilantik oleh Ketua DKM.
  6. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas DKM dibentuk  penasihat dan Pengurus takmir Masjid Jami’ Al-Furqon.

 

Pasal 14

 

Perbendaharaan
Sumber pendapatan Masjid Jami’ Al-Furqon diperoleh dari donator dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

 

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 15

 

Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

 

Pasal 16

 

Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

 

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 17

 

Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  DKM Masjid Jami’ Al-Furqon dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 18

 

Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon pada hari Rabu, 8 Agustus  2018 / 26 Dzulqaidah 1439 H H di Masjid Jami’ Al-Furqon, Kel Karihkil,  Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA  DKM

MASJID JAMI’ AL-FURQON

 

BAB I
JAMA’AH

 

Pasal 1

 

Jama’ah

 

Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon yang telah memenuhi syarat-syarat Jama’ah, terutama aktif dan berkelakuan baik,  dan dipilih oleh Takmir dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2

 

Syarat Syarat Jama’ah


Setiap umat Islam warga Kel Karihkil,  Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Sekitarnya, yang meliputi terdiri dari 14 RT. Meliputi :

  1. Kelurahan Karihkil RT ( 04 dan 06 )
  2. Warga sekitar atau Musafir.

Pasal 3

 

Status Jama’ah


Jama’ah Masjid Jami’ Al-Furqon terdiri dari :

  1. Jama’ah biasa, ialah warga Kel Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, dan semua warga yang berdomisili di area Masjid Jami’ Al-Furqon atau musafir.
  2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh DKM atas kebijakan tertentu.
  3. Status Jama’ah gugur bila meninggal dunia.

 

Pasal 4

 

Hak Jama’ah

  1. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM.
  2. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada DKM.
  3. Jama’ah biasa berhak mengetahui hasil Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih yang sebelumnya telah ditentukan oleh Takmir.
  4. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan memiliki hak bicara untuk memberikan saran dan masukan.

 

Pasal 5

 

 Kewajiban Jama’ah

  1. Menjaga nama baik Masjid Jami’ Al-Furqon dan jama’ahnya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan DKM.
  3. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

 

BAB II
ORGANISASI

 

Pasal 6

 

Musyawarah Jama’ah

 

  1. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  2. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih DKM periode berikutnya.
  3. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota DKM dengan mengundang seluruh jama’ah warga Kel Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
  4. Jika terjadi deadlockdalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan Penasihat dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.

 

Pasal 7

 

Peserta Musyawarah Jama’ah


Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.

 

Pasal 8

 

 DKM

  1. Kepengurusan organisasi disebut dengan DKM Masjid Jami’ Al-Furqon. Selanjutnya dapat disebut dengan  DKM.
  2. Formasi DKM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
  3. Struktur DKM dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
  4. Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah 3 (Tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, DKM harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
  5. Anggota DKM dipilih dan disahkan oleh Ketua Takmir.
  6. Reshuffle Anggota DKM dilakukan oleh Ketua DKM Masjid Jami’ Al-Furqon dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 9

 

 Penasihat

  1. Untuk mengawasi dan mengarahkan DKM dalam mengemban amanah organisasi dibentuk  PENASIHAT
  2. Penasihat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah berdasarkan ke-Ilmuannya, kebijaksanaanya dan keaktifannya.
  3. Setiap anggota penasihat mempunyai kedudukan yang sama dengan  penasihat lainnya.
  4. Penasihat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada DKM.
  5. Penasihat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada DKM baik diminta maupun tidak.
  6. Dalam hal DKM, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada  Penasihat

 

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

 

Pasal 10

 

Wewenang  DKM

  1. DKM berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
  2. DKM berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
  3. DKM berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat DKM di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

 

Pasal 11

 

Tanggung Jawab  DKM

  1. DKM bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. DKM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

 

BAB IV
IDENTITAS

 

Pasal 12

 

Identitas

  1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Lambang organisasi DKM Masjid Jami’ Al-Furqon adalah gambar Masjid dengan tulisan MASJID JAMI’ AL-FURQON.

 

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 13

 

 Aturan Tambahan

  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar DKM Masjid Jami’ Al-Furqon.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

Pasal 14

 

Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga  DKM Masjid Jami’ Al-Furqon ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada hari Rabu, 11 Agustus 2018 di Masjid Jami’ Al-Furqon,

Kelurahan Karihkil,  Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor.

 

Ditetapkan di              : Kabupaten Bogor

Pada Tanggal              : 11 Agustus  2018 / 29 Dzulqaidah 1439 H

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments (0)

Leave your thought